EVAKUASI ELANG BIDO
YOGYAKARTA, 28/8 - EVAKUASI ELANG BIDO. Seekor Elang Bido (Spilornis Cheela) saat akan dievakuasi oleh tim Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DIY dan Yayasan Konservasi Alam Yogyakarta (YKAY) di rumah warga di Wonorejo, Sleman, Selasa (28/8). Elang Bido termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem, serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 dan No. 8 Tahun 1999, dimana diantaranya menyatakan warga tidak boleh memelihara, menjual belikan, menangkap, melukai dan membunuh. FOTO ANTARA/Regina Safri/Koz/pd/12.