EVAKUASI ELANG BIDO
YOGYAKARTA, 28/8 - EVAKUASI ELANG BIDO. Pemilik Elang, Wakijo danr Elang Bido-nya (Spilornis Cheela) yang akan diserahkan kepada tim Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DIY dan Yayasan Konservasi Alam Yogyakarta (YKAY) di rumahnya Desa Wonorejo, Sleman, Selasa (28/8). Elang Bido termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem, serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 dan No. 8 Tahun 1999, dimana diantaranya dinyatakan warga tidak boleh memelihara, menjual belikan, menangkap, melukai dan membunuh. FOTO ANTARA/Regina Safri/Koz/pd/12.