GELAR BARANG BUKTI PEMBUNUHAN
JAKARTA, 31/8 - GELAR BARANG BUKTI PEMBUNUHAN. Sejumlah barang bukti dan tiga tersangka pembunuhan dihadirkan ketika gelar barang bukti pembunuhan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (31/8). Tersangka dijerat pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Subsider Pasal 170, ayat (1) dan (2) atas tindak pidana secara bersama-sama menghilangkan nyawa orang lain subsider kekerasan dengan tenaga bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan kematian dengan korban William Lim yang terjadi pada tanggal 15 Maret 2012 dengan motif penagihan hutang judi. FOTO ANTARA/M Agung Rajasa/ss/mes/12