PENITIPAN TERSANGKA BENTROK
JAKARTA, 31/8 - PENITIPAN TERSANGKA BENTROK. Sebanyak 99 tersangka dalam kasus bentrok perebutan lahan di Cengkareng mengantri untuk pemeriksaan kesehatan ketika dipindahkan dari tahanan Polres Jakarta Barat ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (31/8). 99 tersangka diangkut dengan menggunakan tiga metromini dan satu bus polisi ke Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 2 (1) Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman 7 tahun penjara dan pasal 335 (1) KUHP Jo 55 KUHP Jo 56 KUHP dengan ancaman satu tahun penjara. FOTO ANTARA/M Agung Rajasa/mes/12