SIDANG TUNTUTAN MUNIR
JAKARTA, 25/1- DITUNTUT 18 BULAN. Mantan Dirut Garuda Indonesia Indra Setiawan menengadahkan kepalanya ke atas ketika mendengarkan keterangan jaksa pada sidang tuntutan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir di PN Jakarta Pusat, Jumat (25/1). Indra Setiawan terbukti bersalah memberikan kesempatan dan sarana untuk terjadinya pembunuhan berencana dan dituntut hukuman 18 bulan penjara. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/hp/08.