GUBERNUR BI TERSANGKA
JAKARTA, 28/1 - GUBERNUR BI TERSANGKA. Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah (kiri) menyampaikan keterangan pers tentang BI Rate di Jakarta, Selasa (8/1). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah bersama dua pejabat BI lainnya yaitu Direktur Hukum Oey Hoeng Tiong dan mantan kepala Biro Komunikasi BI Rusli Simanjuntak sejak hari Jumat, 25 Januari 2008 sebagai tersangka kasus aliran dana BI ke DPR. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/08.