EKSEPSI JAMES GUNARJO DITOLAK
JAKARTA, 6/9 - EKSEPSI JAMES GUNARJO DITOLAK. Terdakwa perkara dugaan suap pengurusan kelebihan pajak sebesar Rp 3,4 miliar James Gunarjo menjalani sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/9). Majelis Hakim memutuskan menolak eksepsi (nota keberatan) penasihat hukum terdakwa ditolak, sehingga, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. FOTO ANTARA/M Agung Rajasa/ed/pd/12