EKSEPSI JAMES GUNARJO DITOLAK

  • 6 September 2012 18:45 WIB
EKSEPSI JAMES GUNARJO DITOLAK
JAKARTA, 6/9 - EKSEPSI JAMES GUNARJO DITOLAK. Terdakwa perkara dugaan suap pengurusan kelebihan pajak sebesar Rp 3,4 miliar James Gunarjo menjalani sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/9). Majelis Hakim memutuskan menolak eksepsi (nota keberatan) penasihat hukum terdakwa ditolak, sehingga, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. FOTO ANTARA/M Agung Rajasa/ed/pd/12
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.32 MB
Disiarkan
06/09/2012 18:45 WIB
Fotografer
M Agung Rajasa
Editor