VONIS POLISI

  • 7 September 2012 16:50 WIB
VONIS POLISI
MAGETAN, 7/9 Ð VONIS POLISI. Terdakwa Briptu Andika Surya (kanan) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kab. Magetan, Jatim, Jumat (7/9). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada terdakwa karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana menggunakan senjata api terhadap Fauzi warga sipil di sebuah kafe di Maospati, Magetan 12 April lalu. FOTO ANTARA/Siswowidodo/mes/ed/12
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1988
Ukuran Berkas
341.57 KB
Disiarkan
07/09/2012 16:50 WIB
Fotografer
Siswowidodo
Editor