VONIS POLISI
MAGETAN, 7/9 Ð VONIS POLISI. Terdakwa Briptu Andika Surya (kanan) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kab. Magetan, Jatim, Jumat (7/9). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada terdakwa karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana menggunakan senjata api terhadap Fauzi warga sipil di sebuah kafe di Maospati, Magetan 12 April lalu. FOTO ANTARA/Siswowidodo/mes/ed/12