VONIS TIPIKOR PON
PEKANBARU, 7/9 - VONIS TIPIKOR PON. Eka Dharma Putra terdakwa kasus gratifikasi proyek arena menembak PON XVIII Riau 2012 menjalani sidang vonis di Pengadilan Tinggi Negeri, Pekanbaru, Riau, Jumat (7/9). Terdakwa divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan didenda Rp. 50 juta atas pelanggaran UU 31 Pasal 5 ayat 1 tahun 1999. FOTO ANTARA/Viki Payoka/nz/12.