VONIS TIPIKOR PON

  • 7 September 2012 18:45 WIB
VONIS TIPIKOR PON
PEKANBARU, 7/9 - VONIS TIPIKOR PON. Eka Dharma Putra terdakwa kasus gratifikasi proyek arena menembak PON XVIII Riau 2012 menjalani sidang vonis di Pengadilan Tinggi Negeri, Pekanbaru, Riau, Jumat (7/9). Terdakwa divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan didenda Rp. 50 juta atas pelanggaran UU 31 Pasal 5 ayat 1 tahun 1999. FOTO ANTARA/Viki Payoka/nz/12.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
1778x1240
Ukuran Berkas
259.3 KB
Disiarkan
07/09/2012 18:45 WIB
Fotografer
Viki Payoka
Editor