PELAKU JUDI TOGEL
GARUT, 12/9 - PELAKU JUDI TOGEL. Polisi menampilkan tersangka berikut barang bukti praktek perjudian togel di markas Polres Garut, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa (11/9). Polisi berhasil menangkap tujuh orang terdiri dari bandar, pengecer, pembeli dan seorang perempuan sebagai pencatat penjualan kupon togel, berikut barang bukti berupa uang tunai Rp2.414.000, tujuh handphone, buku rekapan nomor, dan lembaran bukti transfer bank, mereka dijerat pasal 303 ayat 1 KUHP tentang perjudian dan diancam kurungan paling lama 10 tahun penjara. FOTO ANTARA/Feri Purnama/Koz/pd/12.