SIDANG NARKOBA WNA
MEDAN, 12/9 - SIDANG NARKOBA WNA. Warga Negara India Kulamdhas Thakeer Mohammed Rafeek (28) menjalani persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Negeri Medan, Sumut, Rabu (12/9). Terdakwa yang ditangkap membawa zat kimia narkotika jenis ketamine seberat 4.860 gram senilai Rp 4,8 miliar di Bandara Polonia dari penerbangan asal India dan transit di Singapura pada 9 Juni lalu, dijerat pasal 196 jo pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. FOTO ANTARA/Septianda Perdana/Koz/ama/12.