PEMUSNAHAN UANG PALSU
SERANG,, 14/9 - PEMUSNAHAN UANG PALSU. Kepala Kejaksaan Negeri Serang Sudarwidadi (tengah) bersama jajaran muspida dan tokoh masyarakat memeriksa uang palsu senilai Rp558 juta yang disita negara untuk dimusnahkan, di Serang, Jumat (14/9). FOTO ANTARA/Asep Fathulrahman/Koz/mes/12.