SIDANG KORUPSI BTN SYARIAH
MAKASSAR, 18/9 - SIDANG KORUPSI BTN SYARIAH. Tersangka kasus manipulasi data fiktif nasabah kredit kepemilikan mobil (KPM) di BTN Syariah seniai Rp 44 miliar, Jusmin Dawi menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri, Makassar, Sulsel, Selasa (18/9). Sebelumnya, pemilik PT Adhitya Reski Abadi yang merupakan salah satu dari tiga buronan kasus korupsi yang paling dicari Kejati Sulsel ini berhasil diringkus di perusahaannya yang terletak di samping gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta beberapa waktu lalu. FOTO ANTARA/Dewi Fajriani/Koz/pd/12.