MENYEBERANG SEMBARANGAN
JAKARTA, 18/9 - MENYEBERANG SEMBARANGAN. Sejumlah warga menyeberang secara sembarangan di Kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (18/9). Selain membahayakan keselamatan, menyeberang secara sembarangan tanpa melalui jembatan penyeberangan atau zebra cross dapat terkena sanksi berupa denda sebesar Rp.250 ribu sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. FOTO ANTARA/Wahyu Putro A/mes/12