PILGUB PAPUA
JAKARTA, 19/9 - PILGUB PAPUA. Pejabat Gubernur Papua Syamsul Arief Rivai (kanan), Ketua Majelis Rakyat Papua Timothius Murip (kedua kanan) dan Anggota DPR Papua Boy M Dawir (ketiga kanan) menghadiri sidang pembacaan amar putusan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) KPU Terhadap DPR Papua di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/9). Mahkamah Konstitusi menyatakan wewenang semua tahapan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Papua ada di tangan KPU dengan tetap meminta pertimbangan dan persetujuan ke Majelis Rakyat Papua terkait bakal pasangan Cagub dan Cawagub Papua. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/ed/ama/12.