SIDANG EMPAT TENTARA
MADIUN, 19/9 Ð SIDANG EMPAT TENTARA. Terdakwa penyelundupan imigran, dari kanan: Serka Khoirul Anam, Peltu Sosiali, Kopka Karyadi, Serda Kornelius Nama menjalani sidang pembelaan terdakwa di Pengadilan Militer (Dilmil) III-13 Madiun, Jatim, Rabu (11/9). Oditur Militer (Odmil) mendakwa keempat terdakwa karena bersalah menyelundupkan imigran gelap sebagaimana diatur dalam dalam Undang-undang No. 6/2011 tentang Keimigrasian. Kapal imigran gelap asal Timur Tengah tujuan Pulau Christmas Australia, tenggelam di perairan Pantai Prigi, Kabupaten Trenggalek, 17 Desember 2011. FOTO ANTARA/Siswowidodo/ed/ama/12