VONIS PULUNG-BAHAR
JAKARTA, 21/9 - VONIS PULUNG-BAHAR. Pejabat pembuat komitmen Pulung Sukarno (kanan) dan Ketua Panitia Lelang Pengadaan SIDJP Bahar (kedua kiri) memeluk kerabat mereka usai sidang vonis terkait kasus korupsi proyek pengadaan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (21/9). Bahar divonis pidana penjara 3 tahun dan Pulung Sukarno divonis 2 tahun dengan denda masing-masing 50 juta subsidair tiga bulan kurungan. FOTO ANTARA/Rosa Panggabean/Koz/Spt/12.