GUGATAN KEWENANGAN DPD
JAKARTA, 24/9 - GUGATAN KEWENANGAN DPD. Hakim Mahkamah Konstitusi yang dipimpin oleh Hamdan Sulbah (tengah) dengan hakim anggota Fadlil Sumadi (kiri) dan Akhil Muchtar memimpin sidang gugatan yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/9). Sidang perdana tersebut untuk pengujian UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dan UU No.12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan Perundang-Undangan. FOTO ANTARA/ Wahyu Putro A/ed/pd/12