KASUS PENIPUAN INVESTASI
SEMARANG, 24/9 - KASUS PENIPUAN INVESTASI. Petugas Ditreskrimsus Polda Jateng (kiri) memeriksa tersangka kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan bermodus investasi yang dikumpulkan dari ribuan nasabah di sejumlah daerah dengan nilai sebesar Rp103 miliar, Tan Tandi Gunawan (kanan) di Kantor Direskrimsus Polda Jateng, di Semarang, Senin (24/9). Tersangka yang merupakan Direktur Utama PT Bina Sinar Sejahtera dan mempunyai lima kartu tanda penduduk itu ditangkap beserta barang buktinya di Surabaya pada Minggu (23/9) setelah buron selama dua tahun dan akan dijerat dengan undang-undang perbankan dan undang-undang pencucian uang. FOTO ANTARA/R. Rekotomo/ed/ed/pd/12.