KASUS PENIPUAN
MATARAM, 25/9 - VONIS KASUS PENIPUAN. Ketua DPD Partai Nasional Demokrat NTB, Darmawan (kanan) mendengar pembacaan vonis hakim terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Selasa (25/9). Darmawan divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Mataram dalam sidang perkara pemalsuan surat tanah. FOTO ANTARA/Ahmad Subaidi/ss/NZ/12