TINDAK PIDANA KEPABEANAN

  • 25 September 2012 17:00
TINDAK PIDANA KEPABEANAN
SEMARANG, 25/9 - TINDAK PIDANA KEPABEANAN. Dirjen Bea dan Cukai Agung Kuswandono memperlihatkan barang bukti kain yang diduga merupakan hasil tindak pidana kepabeanan yang dilakukan dua tersangkanya, OSTU dan TZA, saat gelar perkara di Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jateng-DIY, di Semarang, Selasa (25/9). Kedua tersangka, OSTU dan TZA, diduga telah mengeluarkan barang tanpa menggunakan dokumen yang sah berupa kain jenis katun, polister, dan rayon sekitar 6 ton dari Kawasan Berikat PT SI ke tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP). Kerugian negara dari tindak pidana kepabeanan ini diperkirakan mencapai Rp467 juta. FOTO ANTARA/R. Rekotomo/ss/ama/12.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
1806x2730
Ukuran Berkas
394.71 KB
Disiarkan
25/09/2012 17:00 WIB
Fotografer
R.rekotomo
Editor