HUKUM-ZAMENAL MAARIF-SBY

  • 5 Februari 2008 18:01 WIB
HUKUM-ZAMENAL MAARIF-SBY
JAKARTA, 5/2 - SATU TAHUN PENJARA. Mantan Wakil Ketua DPR, Zaenal Maarif, memberikan keterangan seusai persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/2). Zaenal dituntut hukuman satu tahun penjara oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/mes/08.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1371
Ukuran Berkas
1.6 MB
Disiarkan
05/02/2008 18:01 WIB
Fotografer
Andika Wahyu
Editor