HUKUM-ZAMENAL MAARIF-SBY
JAKARTA, 5/2 - SATU TAHUN PENJARA. Mantan Wakil Ketua DPR, Zaenal Maarif, memberikan keterangan seusai persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/2). Zaenal dituntut hukuman satu tahun penjara oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/mes/08.