TUNTUTAN WA ODE
JAKARTA, 2/10 - TUNTUTAN WA ODE. Terdakwa kasus suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati saat mendengarkan pembacaan tuntutan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/10). JPU menuntut Wa Ode dengan tuntutan penjara 14 tahun untuk dua tindakan pidana, yaitu tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. FOTO ANTARA/Rosa Panggabean/nz/12.