SIDANG PEMBUNUHAN IBU HAMIL
DEPOK, 9/10 - SIDANG PEMBUNUHAN IBU HAMIL. Tiga terdakwa kasus pembunuhan wanita hamil Titi Mujianti (29) di Sukmajaya Depok pada 11 Juni 2012 lalu, DA (27), NL (20), dan NK (20) mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri kota Depok, Jawa Barat, Selasa (9/10). Menurut Jaksa Penuntut Umum Andi Azis , ketiga terdakwa yang dijuluki trio macan tersebut dapat dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. FOTO ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/ss/pd/12