KORUPSI RANGJANG RSUD
MAKASSAR, 9/10 - KORUPSI RANGJANG RSUD. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Padjonga Daeng Ngalle, dr Syarifuddin(2 kanan) dirangkul kerabatnya usai sidang putusan kasus korupsi pengadaan ranjang elektronik di Pengadilan Tipikor Makassar, Sulsel, Selasa (9/10). Majelis hakim memberikan putusan hukuman satu tahun penjara untuk Syarifuddin karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan ranjang elektronik RSUD Padjongan Daeng Ngalle, Kabupaten Takalar dengan kerugian negara sebesar Rp532 juta pada tahun 2010. FOTO ANTARA/Sahrul Manda Tikupadang/ed/pd/12