MIRAS ILEGAL
JAKARTA, 10/10 - MIRAS ILEGAL. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono menunjukan barang bukti minuman keras ilegal yang berhasil diamankan di Kanwil Beacukai Jakarta, Rabu (10/10). Petugas Bea dan Cukai berhasil mengamankan miras ilegal dengan total keseluruhan sebanyak 46.393 botol miras impor dan dalam negeri yang tidak dilengkapi pita cukai dengan potensi kerugian negara Rp. 8 miliar, dan sebuah mesin pembuat miras. FOTO ANTARA/Zabur Karuru/Spt/12