VONIS TERORIS M SAID
JAKARTA, 15/10 - VONIS TERORIS M SAID. Terdakwa kasus terorisme Cirebon M Said Hariyadi berbincang dengan kuasa hukumnya sebelum menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (15/10). Terdakwa M Said terbukti bersalah telah membantu dan menyembunyikan teroris dalam peristiwa bom Cirebon dan divonis 3 tahun 6 bulan penjara. FOTO ANTARA/M Agung Rajasa/ss/ama/12