DITUNTUT 12 TAHUN
BANDUNG, 15/10 - DITUNTUT 12 TAHUN. Mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia Ronny Wahyudi (kanan) dan Mantan Direktur Keuangan PT Kereta Api Indonesia Ahmad Kuncoro (kiri) mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, Senin (15/10). Kedua terdakwa dituntut pidana 12 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan dana investasi milik PT KAI yang merugikan negara Rp100 miliar. FOTO ANTARA/Agus Bebeng/ss/ama/12