PITAI CUKAI PALSU
KUDUS, 17/10 - PITAI CUKAI PALSU. Seorang petugas menunjukan barang bukti pita cukai rokok palsu yang berhasil diamankan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jateng, Rabu (17/10). KPPBC Kudus berhasil menyita 1507 keping pita cukai palsu dan 74.480 batang rokok ilegal yang melanggar pasal 50 UU Nomor 11/2007 tentang perubahan atas UU nomor 11/1995 tentang Cukai serta berdampak pada potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp. 24 juta. FOTO ANTARA/Andreas Fitri Atmoko/Koz/Spt/12.