TINDAK KEJAHATAN ASUSILA
SLAWI, 17/10 - TINDAK KEJAHATAN ASUSILA. Tiga tersangka tindak kejahatan berlapis beserta barang bukti saat gelar kasus di Polres Tegal, Kabupaten Tegal, Jateng, Rabu (17/10). Polres Tegal membekuk tiga tersangka tindak kejahatan berlapis yaitu pencabulan, pornografi dan pemerasan terhadap gadis dibawah umur dengan barang bukti video porno korban selama 6 menit, 1 buah dompet kain putih dan satu buah batu. FOTO ANTARA/Oky Lukmansyah/Koz/ama/12.