MANTAN DIRUT GARUDA
JAKARTA,11/2- GARUDA. Mantan Dirut Garuda Indonesia, Indra Setiawan (kanan) berjalan usai sidang vonis dirinya terkait kasus pembunuhan Munir di PN Jakarta Pusat, Senin (11/2). Majelis hakim PN Jakarta Pusat menjatuhakan hukuman satu tahun penjara terhadap Indra Setiawan. Foto ANTARA/Jefri Aries/mes/08