SENPI RAKITAN

  • 18 Oktober 2012 12:25 WIB
SENPI RAKITAN
KUDUS, 18/10 - SENPI RAKITAN. Seorang petugas menjukan barang bukti berupa sejata api (senpi) rakitan dan 12 butir peluru kaliber 38 mm hasil sitaan dari tersangka berinisial HP (22) warga Kudus, di Polsek Jati, Kudus, Jateng, Kamis (18/10). Hingga saat ini pihak kepolisian masih mendalami motif dibalik perakitan dan pemilikan senpi beserta peluru, tersangka dikenakan pasal 480 KUHPPidana Jo Pasal 1 UU No 12 tahun 1951 tentang tindak pidana pertolongan jahat dan atau membawa, mengusai, memiliki dan atau menyimpan senjata rakitan dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun. FOTO ANTARA/Andreas Fitri Atmoko/ss/mes/12
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3872x2592
Ukuran Berkas
386.03 KB
Disiarkan
18/10/2012 12:25 WIB
Fotografer
Andreas Fitri Atmoko
Editor