VONIS SATU TAHUN
JAKARTA,11/2 - VONIS INDRA. Mantan Direktur Garuda, Indra Setiawan memasuki ruang sidang atas kasus pembunuhan Munir di PN Pusat, Jakarta, Senin (11/2). Majelis Hakim menvonis Indra Setiawan 1 tahun penjara karena terbukti memberikan bantuan berupa sarana untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap aktivis HAM Munir. FOTO ANTARA/Teguh Pamungkas/ss/nz/08