KORUPSI KUBANGSARI
SERANG, 22/10 - KORUPSI KUBANGSARI. Mantan Walikota Cilegon Aat Syafaat (kanan) mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum pada sidang perdana kasus korupsi pembangunan Pelabuhan Kubangsari, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Banten, Senin (22/10). Jaksa menjerat Aat dengan pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang jabatan dengan nilai kerugian negara lebih dari Rp. 98 miliar. FOTO ANTARA/Asep Fathulrahman/Koz/Spt/12.