SIDANG MILITER

  • 24 Oktober 2012 16:25
SIDANG MILITER
MEDAN, 24/10 - SIDANG MILITER. Terdakwa penggelapan dan pemerasan, Letkol Inf Edward Hendrik Butar-butar yang juga mantan Danyonif 133/Yudha Sakti menjalani sidang putusan di Mahkamah Militer I Medan, Sumut, Rabu (24/10). Majelis hakim memutus satu tahun enam bulan penjara dan tambahan dipecat dari anggota TNI untuk terdakwa karena terbukti melanggar pasal 149 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) no 372 dan 362 tentang penggelapan dan pemerasan terhadap anggota TNI. FOTO ANTARA/Septianda Perdana/ss/ama/12
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3504x2336
Ukuran Berkas
599.54 KB
Disiarkan
24/10/2012 16:25 WIB
Fotografer
Septianda Perdana
Editor