KORUPSI KUBANGSARI
SERANG, 29/10 - KORUPSI KUBANGSARI. Mantan Walikota Cilegon, terdakwa kasus korupsi pembangunan Pelabuhan Kubangsari, Aat Syafaat menyampaikan pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Banten, Senin (29/10). Aat yang dijerak pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang jabatan yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp. 98 miliar. FOTO ANTARA/Asep Fathulrahman/Spt/12