KORUPSI KUBANGSARI

  • 29 Oktober 2012 14:50 WIB
KORUPSI KUBANGSARI
SERANG, 29/10 - KORUPSI KUBANGSARI. Mantan Walikota Cilegon, terdakwa kasus korupsi pembangunan Pelabuhan Kubangsari, Aat Syafaat menyampaikan pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Banten, Senin (29/10). Aat yang dijerak pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang jabatan yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp. 98 miliar. FOTO ANTARA/Asep Fathulrahman/Spt/12
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2304x3263
Ukuran Berkas
1.16 MB
Disiarkan
29/10/2012 14:50 WIB
Fotografer
Asep Fathulrahman
Editor