SIDANG PERDANA TOMMY
JAKARTA, 29/10 - SIDANG PERDANA TOMMY. Terdakwa kasus restitusi pajak PT. Bhakti Investama Tommy Hindrato saat mengikuti sidang perdana dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/10). Pegawai pajak KPP Sidoarjo Selatan itu didakwa menerima uang suap Rp285 juta dari terpidana James Gunaryo Budiraharjo sebagai imbalan membantu konsultasi pengembalian pajak lebih bayar PT. Bhakti Investama Tbk sebesar Rp 3,4 miliar. FOTO ANTARA/Rosa Panggabean/ed/ama/12.