DIPUKUL KARENA MENOLAK DIBORGOL.
TANGERANG, 31/10 - MENOLAK DIBORGOL. Sejumlah petugas kejaksaan mengevakuasi Hading Mewar Bin Alm Abdul Rohan terdakwa kasus penipuan PJTKI ke dalam mobil tahanan untuk dilarikan ke Rumah Sakit, Tangerang, Banten, Rabu (31/10). Terdakwa terpaksa dievakuasi keluar tahanan Pengadilan Negeri Tangerang karena diduga dipukuli oleh oknum petugas Kejaksaan karena menolak untuk diborgol. FOTO ANTARA/Lucky.R/ss/ama/12