SIDANG PERDANA NENENG SRI WAHYUNI
JAKARTA, 1/11 - SIDANG PERDANA NENENG SRI WAHYUNI. Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Neneng Sri Wahyuni (kiri) berbincang dengan terdakwa Angelina Sondakh (kanan) sebelum menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/11). Terdakwa Neneng Sri Wahyuni diduga melakukan tindak pidana korupsi, menerima uang pelicin lebih dari Rp 2,7 miliar dari proyek PLTS senilai Rp 8,9 miliar. FOTO ANTARA/M Agung Rajasa/Koz/mes/12.