EKSEPSI TOMMY HINDRATNO
JAKARTA,5/11 - EKSEPSI TOMMY HINDRATNO. Terdakwa kasus restitusi pajak PT. Bhakti Investama, Tommy Hindrato (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (5/11). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan surat keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa penuntut umum terkait suap Rp. 285 juta dari terpidana James Gunaryo Budiraharjo sebagai imbalan membantu konsultasi pengembalian pajak lebih bayar PT. Bhakti Investama Tbk sebesar Rp 3,4 miliar. FOTO ANTARA/Wahyu Putro A/Koz/Spt/12.