Pelaku Khalwat
BANDA ACEH, 6/11 - PELAKU KHALWAT. Terduga pelaku khalwat (mesum) yang juga pekerja rumah kecantikan diamankan di kantor Satpol PP dan Wilayathul Hisbah (WH), Banda Aceh, Senin (6/11). Masyarakat di provinsi Aceh terancam hukuman cambuk apabila melanggar Qanun (peraturan daerah) Nomor 14/2003 tentang Khalwat/Mesum. FOTO ANTARA/Irwansyah Putra/ss/pd/12.