INTERVENSI DITOLAK
JAKARTA, 19/2 - DITOLAK. Direktur komunikasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ahmad Junaedi (kiri) dan Kasubdit monitoring putusan dan litigasi Muhammad Reza memberikan penjelasan kepada wartawan terkait jalannya persidangan kasus Temasek, di Jakarta, Selasa (19/2). Permohonan intervensi dalam persaingan usaha yang diajukan Temasek terkait keputusan KPPU dinyatakan ditolak oleh PN Jakarta Pusat. FOTO ANTARA/Fouri Gesang Sholeh/mes/08.