INTERVENSI DITOLAK

  • 19 Februari 2008 17:00 WIB
INTERVENSI DITOLAK
JAKARTA, 19/2 - INTERVENSI DITOLAK. Direktur komunikasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ahmad Junaedi (kiri) dan Kasubdit monitoring putusan dan litigasi Muhammad Reza memberikan penjelasan kepada wartawan terkait jalannya persidangan kasus Temasek, di Jakarta, Selasa (19/2). Permohonan intervensi dalam persaingan usaha yang diajukan Temasek terkait keputusan KPPU dinyatakan ditolak oleh PN Jakarta Pusat. FOTO ANTARA/Fouri Gesang Sholeh/mes/08.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1270
Ukuran Berkas
174 KB
Disiarkan
19/02/2008 17:00 WIB
Fotografer
Fouri Gesang Sholeh
Editor