VONIS KORUPSI
BANDUNG, 8/11 - VONIS KORUPSI. Mantan Dirut PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Ronny Wahyudi (tengah) keluar ruang sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/11). Ronny Wahyudi terdakwa kasus korupsi yang melakukan investasi menggunakan uang perusahaan sebesar Rp 100 miliar itu divonis 2.5 tahun atau lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntutnya selama 12 tahun penjara. FOTO ANTARA/Agus Bebeng/ss/Spt/12