VONIS MURDOKO
JAKARTA, 8/11 - VONIS MURDOKO. Ketua DPRD Nonaktif Jawa Tengah Murdoko meninggalkan ruang sidang usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/11). Murdoko yang didakwa bersama dengan Bupati Kendal 2000-2005 Hendy Boedoro dan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kendal 2002-2006 Warsa Susilo, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yang bisa merugikan keuangan negara dalam hal ini pemerintah daerah Kendal Rp. 4,75 miliar dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp. 150juta. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/Spt/12