PABRIK SABU
SURABAYA, 20/4 - PABRIK SABU. Dua anggota Reserse Narkoba (Reskoba) Polwiltabes Surabaya, menyita barang bukti pembuat sabu-sabu di tempat kejadian peristiwa (TKP) di kawasan elit International Village B4-7 Citraland
Surabaya, Jumat (20/4). Rumah tersebut terbukti dijadikan tempat produksi narkoba dengan jenis
sabu-sabu dan Polisi telah menangkap dua tersangka (Hagi Sugiharto dan Budi Setyawan) serta mengamankan barang bukti berupa alat produksi sabu-sabu dan sabu-sabu kualitas rendah seberat 4 kg senilai hampir Rp 7 miliar.
FOTO ANTARA/Eric Ireng/ss/ama/07.