SABU 56 MILIAR
PONTIANAK, 9/11 - SABU 56 MILIAR. Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai Entikong, Ishak Fauzi (kanan) berada di balik sejumlah bungkusan sabu senilai Rp56 Miliar, saat rilis kasus di Kantor Bea Cukai Pontianak, Kalbar, Jumat (9/11). Sebanyak 28 kilogram sabu senilai Rp56 Miliar yang berhasil diamankan oleh Bea Cukai Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar dari sebuah bus antar negara jurusan Kuching (Malaysia)-Pontianak pada Rabu (7/11) lalu tersebut, dinyatakan tidak bertuan dan dilimpahkan kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar untuk diusut lebih lanjut. FOTO ANTARA/Jessica Helena Wuysang/ss/pd/12