Software Bajakan

  • 20 Februari 2008 14:03
Software Bajakan
TANGERANG, 20/2 - SOFTWARE BAJAKAN. Kapolsek Serpong Ajun Komisaris Polisi Dewa Wijaya memeriksa barang bukti berupa "central processing unit" (CPU) komputer yang menggunakan piranti lunak (software) ilegal, di Tangerang, Banten, Rabu (20/2). Polsek Serpong menyita puluhan CPU milik 11 perusahaan yang diduga menggunakan software bajakan terkait pelanggaran Undang Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. FOTO ANTARA/Ismar Patrizki/ss/hp/08.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1354
Ukuran Berkas
269.9 KB
Disiarkan
20/02/2008 14:03 WIB
Fotografer
Ismar Patrizki
Editor