VONIS POLISI SANDAL JEPIT
PALU, 12/11 - POLISI SANDAL JEPIT. Dua anggota polisi, Briptu Ahmad Rusdi Harahap (kiri) dan Briptu Simson John Sipayung mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah, Senin (12/11). Keduanya divonis bersalah setelah terbukti melakukan tindak pidana kekerasan dan penganiayaan secara bersama - sama terhadap Anjar Andreas Lagaronda alias AAL yang dituduh mencuri sandal jepit pada 27 Mei 2011 di sebuah kos - kosan Jalan Zebra, Palu Selatan, Sulawesi Tengah.Briptu Ahmad Rusdi Harahap divonis pidana enam bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun sementara Briptu Simson John Sipayung divonis lima bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan. FOTO ANTARA/Mohamad Hamzah/ed/ama/12.