PUTUSAN UJI UU MIGAS
JAKARTA, 13/11 - PUTUSAN UJI UU MIGAS. Salahsatu pemohon pengujian UU Migas Din Syamsuddin (tengah) berbicara dengan Direktur Litigasi Kemenkumham Mualimin Abdi (kanan) usai sidang dengan agenda putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (13/11).Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Mahfud MD tersebut MK memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) yang diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD dan tidak memiliki hukum mengikat.FOTO ANTARA/Wahyu Putro A/ss/nz/12